Inilah Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Segera Cek Nama Anda Disini

Inilah Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Cek Penerima Bantuan UMKM

Cukup buka Eform BRI Link eform.bri.id/bpum masyarakat sudah bisa mengecek daftar penerima bantuan UMKM.

Nantinya para penerima bakal mendapatkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM.

Selengkapnya panduan lengkap cara cek penerima bantuan Langsung tunai (BLT) UMKM secara Online di Eform BRI Link eform.bri.co.id/bpum dan cara daftar Banpres produktif bisa dilihat di dalam artikel.

Selain itu, pada artikel ini juga termuat cara daftar bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang disebut BPUM.

Untuk diketahui, uang Rp 2,4 juta tersebut nantinya akan disalurkan oleh bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Untuk BRI, penerima BLT UMKM atau disebut BPUM dapat dicek secara online di link eform.bri.co.id/bpum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana dirilis www.depkop.go.id, BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Cara Mencairkan BPUM di BRI

Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan, bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto sebagaimana diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.

Sumber: pontianak.tribunnews.com